Pengadilan Negeri Jakarta Tolak Usulan Keberatan dari Penasehat Hukum Ferdy Sambo

Screenshot Siaran Langsung dari kanal YouTube PN Jakarta Selatan

GELUMPAI.ID – Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Iman Santosa enolak Keberatan dari Penasehat Hukum Dkk pada Rabu (26/10).

Persidangan Perkara Lanjutan CS disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Selatan.

, Wahyu Iman Santosa menyatakan bahwa majelis menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

“Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Wahyu Iman Santosa.

Dengan demikian, majelis memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Adapun salah satu keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum terkait dengan surat dakwaan yang, menurut para penasehat hukum, tidak disusun dengan hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi .

menilai bahwa pembuatan surat dakwaan oleh para penuntut umum sudah memberikan deskripsi yang jelas mengenai siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa di dalam perkara, tindak pidana apa yang telah dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa.

Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah mendeskripsikan secara jelas bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu, apa yang dihasilkan dari tindak pidana.

“Maka, keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi , tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,” ucapnya.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan

close