Penunggak Utang Kembali Takluk, Kejati Tagih Puluhan Miliar Kredit Macet Bank Banten

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Banten, Aluwi/dok. pribadi

GELUMPAI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menyelamatkan uang sejumlah Puluhan Miliar Rupiah. Setelah dapat uang tersebut langsung di transfer ke rekening .

Hanya dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan, sebanyak kurang lebih Rp25 miliar dari para debitur dan klaim , ditagih oleh Jaksa Pengacara Negara ().

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Banten, Aluwi, mengatakan bahwa tim sejak 7 Oktober lalu, kembali menerima pembayaran atas penagihan dari para kreditur-kreditur .

“Pada 7 Oktober 2022, Kejati Banten melalui Bidang Datun menerima pembayaran tunggakan klaim sebesar Rp9,4 miliar. Uang tersebut kemudian ditransfer ke ,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (14/11).

Aluwi mengatakan, beberapa hari setelah penagihan tersebut, tim Kejati Banten kembali berhasil menagih dari beberapa debitur sebesar Rp5,1 miliar. Uang itu langsung ditransfer ke rekening .

“Pada 13 Oktober 2022, tim berhasil kembali memulihkan keuangan Bank Banten sebesar Rp5,1 miliar dari beberapa debitur macet. Uang tersebut juga telah masuk ke rekening Bank Banten,” terangnya.

Sementara dalam kurun waktu September hingga November, tim pun berhasil menarik kredit komersil macet dan yang memiliki nilai ‘kecil', namun jika diakumulasikan bernilai sebesar Rp952 juta.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan