Penunggak Utang Kembali Takluk, Kejati Tagih Puluhan Miliar Kredit Macet Bank Banten

GELUMPAI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menyelamatkan uang Bank Banten sejumlah Puluhan Miliar Rupiah. Setelah dapat uang tersebut langsung di transfer ke rekening Bank Banten.

Hanya dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan, sebanyak kurang lebih Rp25 miliar kredit macet dari para debitur dan klaim asuransi, ditagih oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Banten, Aluwi, mengatakan bahwa tim JPN sejak 7 Oktober lalu, kembali menerima pembayaran atas penagihan dari para kreditur-kreditur Bank Banten.

“Pada 7 Oktober 2022, Kejati Banten melalui Bidang Datun menerima pembayaran tunggakan klaim asuransi sebesar Rp9,4 miliar. Uang tersebut kemudian ditransfer ke Bank Banten,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (14/11).

Aluwi mengatakan, beberapa hari setelah penagihan tersebut, tim JPN Kejati Banten kembali berhasil menagih kredit macet dari beberapa debitur sebesar Rp5,1 miliar. Uang itu langsung ditransfer ke rekening Bank Banten.

“Pada 13 Oktober 2022, tim JPN Kejaksaan Tinggi Banten berhasil kembali memulihkan keuangan Bank Banten sebesar Rp5,1 miliar dari beberapa debitur macet. Uang tersebut juga telah masuk ke rekening Bank Banten,” terangnya.

Sementara dalam kurun waktu September hingga November, tim JPN pun berhasil menarik kredit komersil macet dan asuransi yang memiliki nilai ‘kecil’, namun jika diakumulasikan bernilai sebesar Rp952 juta.

“Dengan demikian, total yang sudah berhasil dipulihkan Jaksa Pengacara Negara pada Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten sampai dengan tanggal 11 November 2022 sebesar Rp25.501.257.584,” ucapnya.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan