Polisi Tetapkan 4 Perusahaan Farmasi Atas Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Polisi dan BPOM tetapkan empat perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut terhadap anak/Tangkapan layar website/PMJ News

GELUMPAI.ID – Empat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus akut anak, yang terjadi pada beberapa waktu silam.

Dari empat tersebut dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yakni PT AFI Farma, CV Samudera Chemical.

Dua tersebut masing-masing memiliki peran yang berbeda, PT AFI Farma bertindak sebagai produsen, sementara CV Samudera bertindak sebagai pemasok bahan baku.

Sementara dua perusahaan lainnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan () yakni PT Yarindo Famatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industri.

Menanggapi perbedaan penetapan sebagai tersangka, mengatakan jika memiliki kewenangan pengawasan.

“Nggak ada masalah. Jadi itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan. PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) nya kan ada terkait dengan produsen-produsen,”

“Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tapi bertindak juga dia Penyidik PNS-nya,” ujar dikutip dari PMJ News.

Meskipun berbeda dalam penetapan tersangka, Pipit mengaku jika pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak . Sebab keduanya sama-sama memiliki kewenangan.

“Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu,” tandasnya.***

Taufiq Solehudin
WRITTEN BY

Taufiq Solehudin

Suka menyimak, tertarik menjadi pendengar yang baik, tapi tidak minat dengan kopi | Soup Beef Enthusiast

Tinggalkan Balasan