GELUMPAI.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten meraih penghargaan sebagai Badan Publik “Informatif” kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal pada Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) Tahun 2022.
Penghargaan yang disampaikan oleh Ketua Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Provinsi Banten Tahun 2022, Nana Subana pada Rabu (23/11/2022) pagi di Pendopo Gubernur Banten kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya dan kepada 6 (enam) pimpinan LNS/Vertikal lainnya.
Acara ini diselenggarakan oleh KI Banten, dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Penjabat Gubernur Banten, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, bupati/walikota, pimpinan OPD, pimpinan LNS/Vertikal dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud mengungkapkan bahwa pengawalan keterbukaan informasi merupakan amanat daripada undang-undang.
“Untuk mengawal keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten. Komisi Informasi Provinsi Banten memegang teguh apa yang diamanatkan undang-undang keterbukaan Informasi Publik dan bersinergi dengan seluruh badan publik di Provinsi Banten,” ujarnya.
Toni menuturkan bahwa Monev KIP Provinsi Banten Tahun 2022 dilakukan terhadap 111 badan publik yang terdiri dari kategori 39 Organisasi Perangkat daerah (OPD).