“Pengakuan AN, dirinya berperan sebagai mucikari sejak tahun 2015, sedangkan untuk mencarikan pelanggan M sudah 8 kali di tempat yang berbeda,” katanya.
Dalam hal ini, kata Andi, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp500.000, satu unit HP samsung J4 , satu unit HP redmi 9 warna ungu dan Tisu. Andi mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Polres Lebak.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 296 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 ancaman dengan hukuman 3 bulan penjara,” tandasnya.
1 2