GELUMPAI.ID – Pelaku pembacokan pada peristiwa tawuran di Kota Serang yang sempat buron selama enam bulan, berhasil dibekuk oleh Polresta Serang Kota.
Tersangka berinisial BY (22) tersebut berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polresta Serang Kota di Lingkungan Sayabulu, Kelurahan Dalung, Kecamatan Serang.
BY diketahui telah buron selama enam bulan lamanya.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto, mengatakan bahwa penangkapan BY bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat.
Setelah melakukan pengumpulan informasi, BY pun berhasil dibekuk.
“Kami terus mengikuti perkembangannya, keberadaan dari DPO tersebut. Dan Alhamdulillah ini juga kerjasama dengan masyarakat memberikan informasi, akhirnya kami bisa amankan yang bersangkutan,” ujarnya, Senin (30/5).
Ia mengatakan, BY berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya. BY diketahui sempat melakukan pelarian selama enam bulan ke daerah Jakarta.
Adapun motif pembacokan yang dilakukannya, mengarah pada perselisihan geng motor.
“Motifnya ini semacam kenakalan remaja, yang sifatnya mengarah ke geng motor, hingga tahun 2021 antara salah satu grup kenakalan remaja yang satu dengan grup yang lain. Intinya mereka terjadi perkelahian, akhirnya membacok dan meninggal dunia,” tuturnya.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, mengatakan bahwa selain BY, pihaknya telah terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya yakni KI.