Sidang Kasus ACT Berlanjut, 3 Terdakwa Jalani Agenda Saksi dan Eksepsi

GELUMPAI.ID – Sidang kasus ACT terus dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 22 November 2022.

Dalam sidang kasus ACT tersebut pihak yang menjadi terdakwa ada tiga orang di antaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana binti Hermain.

Terdakwa Ahyudin dalam sidang kasus tersebut akan menjalani agenda pemeriksaan saksi, sementara dua terdakwa lainnya akan menjalani agenda pembacaan eksepsi.

“Ya infonya seperti itu,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dilansir dari pada Selasa, 22 November 2022.

Tiga terdakwa tersebut didakwa melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing untuk para keluarga korban kecelakaan Lion Air 610

Total dana yang diselewengkan dalam kasus tersebut senilai Rp117.982.530.997.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Taufiq Solehudin
WRITTEN BY

Taufiq Solehudin

Suka menyimak, tertarik menjadi pendengar yang baik, tapi tidak minat dengan kopi | Soup Beef Enthusiast

Tinggalkan Balasan