Soal Penahanan Nikita Mirzani, Dosen Hukum Trisakti Katakan Ada Dua Kemungkinan

GELUMPAI.ID – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menanggapi persoalan yang tengah dihadapi oleh Artis Nikita Mirzani.

Artis kontroversial Nikita Mirzani Binti (alm) Mawardi menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Diketahui, Nikita Mirzani telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Azmi mengatakan ada dua kemungkinan status penahanan Nikita Mirzani semua tergantung sikap dan pendapat Majelis Hakim usai dilimpahkan jaksa ke pengadilan.

“Dengan dinyatakan berkas perkara sudah P21 artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil, tugas kepolisian tuntas dan kini berkonsekuensi,” katanya.

Ia juga menuturkan, proses selanjutnya dengan pelimpahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum sejak kemarin jaksa penuntut umum telah melakukan penahahan kepada Nikita Mirzani.

“Sehingga sesuai prosedur hukum, ada dua kemungkinan usai penahanan dari kejaksaan berdasarkan asas peradilan cepat maka diperkirakan 20 hari kedepan sejak penahanan Nikita Mirzani, perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan dan sejak pelimpahan tersebut maka akan menjadi tanggung jawab yuridis maupun kewenangan status penahanan beralih pada majelis hakim nantinya” tuturnya.

“Jadi bisa saja Nikita Mirzani dilanjutkan penahanannya dan bisa juga tidak ditahan, karena hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut,” tambahnya.

Menutut Azmi, majelis hakim yang akan menilai secara profesional dan mempertimbangkan segala hal atau keadaan subyektifnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP termasuk adanya hak terdakwa mengajukan hak penangguhan penahanan( Pasal 31 KUHAP).

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan