Soal Penahanan Nikita Mirzani, Dosen Hukum Trisakti Katakan Ada Dua Kemungkinan

Azmi Syahputra Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

GELUMPAI.ID – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Syahputra menanggapi persoalan yang tengah dihadapi oleh Artis .

Artis kontroversial Binti (alm) Mawardi menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Diketahui, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

mengatakan ada dua kemungkinan status semua tergantung sikap dan pendapat usai dilimpahkan jaksa ke pengadilan.

“Dengan dinyatakan berkas perkara sudah P21 artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil, tugas kepolisian tuntas dan kini berkonsekuensi,” katanya.

Ia juga menuturkan, proses selanjutnya dengan pelimpahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum sejak kemarin jaksa penuntut umum telah melakukan penahahan kepada .

“Sehingga sesuai prosedur hukum, ada dua kemungkinan usai dari kejaksaan berdasarkan asas peradilan cepat maka diperkirakan 20 hari kedepan sejak Nikita Mirzani, perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan dan sejak pelimpahan tersebut maka akan menjadi tanggung jawab yuridis maupun kewenangan status beralih pada nantinya” tuturnya.

“Jadi bisa saja Nikita Mirzani dilanjutkan penahanannya dan bisa juga tidak ditahan, karena hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut,” tambahnya.

Menutut , yang akan menilai secara profesional dan mempertimbangkan segala hal atau keadaan subyektifnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP termasuk adanya hak terdakwa mengajukan hak penangguhan ( Pasal 31 KUHAP).

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan

close