Tiga Pejabat Kabupaten Serang Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Tipikor Waskita Beton

GELUMPAI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa tiga orang pejabat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi () pada penggunaan dana Tbk tahun 2016 hingga 2020.

Para pejabat itu yakni Kabupaten Serang, Tb. Entus Mahmud Sahiri, Asisten I Bidang Pemerintahan, Nanang Supriatna dan Kepala Kabupaten Serang, Benny Yuarsa. Ketiganya diperiksa oleh Tim Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus () .

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) , Ketut Sumedana, mengatakan bahwa ketiga orang pejabat itu diperiksa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 hingga 2020, dengan tersangka KJH, H dan JS.

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu NS selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Serang; TB. EMS selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Serang; BY selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang,” ujar Ketut dalam rilis yang diterima, Senin (31/10).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap tiga orang pejabat tersebut sebagai upaya pendalaman atas perkara tersebut. Dengan demikian, dapat segera melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020,” ucapnya.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan