Waspada Jika Obat Sirup Ini Masih Beredar, Berikut 69 Daftar Obat Sirup yang Dicabut Izin Edarnya

GELUMPAI.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut sebanyak 69 obat sirup yang terdiri dari tiga perusahaan farmasi ternama.

Ketiga perusahaan farmasi tersebut merupakan perusahaan terkemuka di indonesia yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Pencabutan izin edar ini dilakukan karena BPOM menemukan dari ketiga perusahaan menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman, dikutip dari liputan6.

“Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat,” tulis BPOM dalam rilis resminya, dikutip Selasa (8/10) kemarin.

Berikut daftar obat-obat yang surat edarnya ditarik:

PT Yarindo Farmatama

1. Cetirizine HCI sirop 60 ml

2. Dopepsa suspensi 100 ml

3. Flurin SMP sirop 60 ml

4. Sucralfate suspensi 100 ml

5. Tomaag Forte suspensi 100 ml

6. Yarizine sirop 60 ml

PT Universal Pharmaceutical Industries

7. Antasida Doen suspensi 60 ml

8. Fritillary & Almond Cough Mixture sirop 100 ml

9. Glynasin sirop 60 ml

10. New Mentasin sirop 110 ml

11. New Mentasin sirop 60 ml

12. Unibebi Cough Syrup sirop 60 ml

13. Unibebi Cough Syrup Rasa Jeruk sirop 60 ml

14. Unibebi Demam drops 15 ml

15. Unibebi Demam sirop 60 ml

16. Unidryl sirop 60 ml

17. Uniphenicol suspensi 60 ml

18. Univxon sirop 15 ml

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan