News

Presiden Jokowi Umumkan BBM Naik, Berikut Daftar Harganya

GELUMPAI.ID – Presiden Jokowi beserta para menterinya secara resmi telah mengumumkan harga kenaikan BBM.

Kenaikan harga BBM tersebut Presiden Jokowi sebutkan bahwa merupakan pilihan terakhir yang diambilnya.

Karena bagai Preseden Jokowi, tujuan dari keputusannya itu untuk memastikan bahwa anggaran subsidi yang dikeluarga dapat lebih tepat sasaran.

Baca Juga : Empat Koruptor Samsat Kelapa Dua Didakwa Rugikan Negara 10 Miliar

“Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,”

“Dan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan resminnya dikutip Gelumpai.id dari Antara News pada Sabtu, 3 September 2022.

Selain itu Presiden Jokowi pun mengungkapkan bahwa sebetulnya, pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minya dunia.

Namun dalam situasi yang sulit seperti saat ini, pemerintah terpaksa mengamil langkah tersebut.

Baca Juga : Empat Koruptor Samsat Kelapa Dua Didakwa Rugikan Negara 10 Miliar

“Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi BBM dari APBN. Akan tetapi, anggaran subsidi dan kompensasi BBM pada tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp15,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun,”

“Mestinya uang negera itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu dan saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit,” ungkap presiden.

Kini dengan diumumkannya kenaikan harga BBM, maka per tanggal 3 September 2022 harga BBM telah resmi mengalami perubahan.

Berikut daftar harganya:

BBM subsidi berjenis Pertalite mengalami kenaikan yang semula Rp7.650 per liter, naik menjadi Rp10.00 per liter.

Sementara Solar yang semulai seharga Rp5.150 per liter, harganya naik menjadi Rp6.800 per liter.

Kenaikan juga turut terjadi pada BBM nonsubsidi jenis Pertamax yang semula Rp12.500 per liter, naik menjadi Rp14.500 per liter.

Kenaikan tersebut mulai berlaku sejak pukul 14.30 WIB.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar