TKI Asal Pontang Kabupaten Serang Terancam Penjara dan Denda 800 Juta di Uni Emirat Arab, Ini Penyebabnya

GELUMPAI.ID – Seorang perempuan asal Desa Domas, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang yanh bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Uni Emirat Arab, Muninggar, terancam hukuman pidana penjara dan denda hingga Rp800 juta.

Hal itu lantaran Muninggar sempat lalai dalam bertugas, hingga mengakibatkan rumah dari majikannya di Dubai kebakaran. Atas kejadian tersebut, majikan Muninggar pun meninggal dunia.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten, Maftuhi Salim, menjelaskan kronologis kejadian yang ia terima dari keluarga Muninggar.

Menurutnya, pada saat itu Muninggar memang diakui tanpa sengaja telah lalai dalam pekerjaannya.

Saat itu, Muninggar seperti biasa atas perintah majikannya, rutin setiap harinya membakar bukur atau pewangi di dalam ruangan.

Namun pada saat itu, Muninggar meninggalkan bukur tersebut untuk pergi ke dapur dalam waktu yang cukup lama.

“Tanpa disadari terjadi kebakaran hebat di area tersebut, persis dekat dengan bukur atau pewangi (yang dibakar),” ujarnya, Rabu (23/2).

Ia menuturkan, dari kebakaran itu akhirnya memakan satu korban meninggal dunia yakni majikan dari Muninggar.

Sedangkan korban lain yang berada di rumah, pembantu dan anak-anak dari majikan, selamat dari kejadian itu.

Maftuhi mengatakan, Muninggar telah menjalani persidangan sebanyak tiga kali.

Muninggar pun menurutnya sempat dijatuhi sanksi pidana kurungan selama enam bulan penjara dan denda sebanyak 200 ribu dirham, atau jika dirupiahkan sebesar kurang lebih Rp800 juta.

Pihak keluarga pun menurutnya, mengaku tidak mampu untuk membayarkan denda sebesar itu. Pihaknya pun meminta agar pemerintah dan instansi terkait dapat turut serta membantu Mn dalam perkara tersebut.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID