62 Pejabat Pengadilan Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
GELUMPAI.ID – Sebanyak 62 pejabat pengadilan secara bersama-sama melaporkan penerimaan yang diduga sebagai gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada triwulan IV tahun 2024.
Laporan ini mencerminkan komitmen mereka dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan.
Informasi ini tercantum dalam pengumuman nomor: 38/BP/PENG.HM1.1.1/I/2025 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Sugiyanto, pada 8 Januari 2025.
“Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI mengapresiasi nama-nama di bawah ini atas inisiatif melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi,” tulis Sugiyanto dalam pengumuman tersebut yang dikutip pada Senin (13/1).
Barang-barang yang dilaporkan sebagai dugaan gratifikasi ke KPK mencakup berbagai item, mulai dari makanan, perhiasan seperti mutiara, hingga uang tunai.
Salah satu pelapor kepada KPK adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirbinganis Dirjen Badilum), Hasanuddin, yang melaporkan sembilan penerimaan yang diduga gratifikasi.
Selain Hasanuddin, sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, hakim, Panitera Muda, serta PNS di lingkungan peradilan juga turut melaporkan. Di antaranya adalah Ketua PT Palangkaraya Diah Sulastri Dewi, Ketua PN Pati Ahmad Syafiq, Ketua PN Banjar Herman Siregar, Ketua PN Dompu I Ketut Darpawan, dan Ketua PN Pulau Pisau Mohamad Zakiuddin.
Tak hanya itu, Ketua PA Ambarawa Muh. Irfan Husaeni, Ketua PA Magelang Nurhasan, Ketua PA Sekayu Syarifah Aini, Wakil Ketua PN Klaten M Amrullah, serta PPNPN Pengadilan Agama Banjarmasin Yuni Yulyanti juga ikut melaporkan penerimaan yang diduga gratifikasi.
“Semoga inisiatif untuk melaporkan gratifikasi tetap dipertahankan guna membangun budaya jujur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya,” kata Sugiyanto dikutip dari CNN.com.
Laporan tersebut disampaikan melalui platform daring, dan selanjutnya KPK akan memutuskan status dari penerimaan tersebut, apakah dapat dianggap sebagai milik negara atau tidak.
Tinggalkan Komentar