GELUMPAI.ID – Polisi mengungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Delapan pelaku diamankan setelah meraup keuntungan ilegal hingga Rp4,41 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyebut tiga pelaku beraksi di Tuban dan lima lainnya di Karawang. “Kami mengamankan tiga orang tersangka di Tuban dan lima orang tersangka di Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/3).
Para pelaku di Tuban—berinisial BC, K, dan J—memanfaatkan satu kendaraan untuk berulang kali mengisi BBM bersubsidi menggunakan barcode MyPertamina milik salah satu tersangka. Solar yang dikumpulkan kemudian dipindahkan ke tempat penampungan dan dijual dengan harga lebih tinggi.
Sementara itu, di Karawang, lima tersangka berinisial LA, HB, S, AS, dan E berpura-pura menjadi petani untuk mendapatkan surat rekomendasi pembelian solar dari kantor desa. Surat itu mereka gunakan untuk memperoleh kode QR MyPertamina.
“Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi. Disparitas atau selisih harga, untuk solar bersubsidi itu harganya Rp6.800, sementara mereka menjualnya di atas harga subsidi dengan harga Rp8.600,” jelas Nunung.
Aksi para pelaku di Tuban berlangsung selama lima bulan, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar. Sedangkan di Karawang, penyelewengan berlangsung selama setahun dengan keuntungan mencapai Rp3 miliar.
Total BBM solar bersubsidi yang disita polisi sebanyak 16.400 liter, terdiri dari 8.400 liter di Tuban dan 8.000 liter di Karawang.
Kini, para tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 40 Angka IX UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sumber: CNN Indonesia