Tega! Sopir Truk Asal Pamarayan Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Kecamatan Bandung
GELUMPAI.ID – Sopir truk asal Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan tega rudapaksa gadis 15 tahun anak pedagang kopi di kamar tidurnya di Desa Malabar Kecamatan Bandung. Aksi bejat itu dilakukan SU (45) lantaran tidak kuat membendung nafsunya.
Akibat perbuatannya, tersangka SU ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Selasa, 7 Maret 2023.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, tindak pidana asusila ini dilakukan tersangka pada Selasa, 20 September 2022 lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat kejadian korban tertidur di kursi ruang tamu.
“Kemudian datang tersangka minta dibuatkan kopi kepada ibu korban yang berprofesi sebagai pedagang warung makanan,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada awak media pada Kamis, 9 Maret 2023.
Pada saat ibu korban sedang berada di dapur membuat kopi, tersangka masuk ruang tamu. Entah setan apa yang ada di benaknya, tersangka kemudian membawa korban yang sedang tidur ke dalam kamar.
“Di dalam kamar, pakaian korban dilucuti dan dipaksa untuk melayani nafsunya. Korban tidak kuasa melawan karena diancam oleh pelaku,” kata Kapolres.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali mengancam jika korban memberitahu kepada orangtuanya atau orang lain. Karena takut akan ancaman, korban tidak berani menceritakan aib yang menimpanya itu.
“Sambil menangis korban kemudian mengadu kepada ibunya setelah mengetahui tersangka sudah tidak ada,” jelasnya.
Mendengar penuturan anak gadisnya, orang tua korban tidak terima dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drajat Prawiranegara Serang. Usai menjalani pengobatan, pihak keluarga korban kemudian melaporkan ke Polres Serang.
Berbekal dari laporan dan keterangan saksi serta hasil visum, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya.
Tinggalkan Komentar