Pesen Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi, Oknum Sipir Rutan Tangerang Dicokok Polda Banten
GELUMPAI.ID – Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika yg dikirim melalui paket ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pendalaman informasi yang berawal dari paket JNT yg diduga didalamnya ada narkotika jenis ganja.
Dari hasil pendalaman diketahui lokasi pertama yaitu di dalam rumah yang beralamat di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Sabtu, 11 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB dan lokasi kedua yaitu di dalam Rutan kelas 1 Tangerang yang beralamat di Jalan Nomor 82 Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 12 Maret 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto. Ia mengatakan bahwa, dari hasil pengembangan informasi masyarakat tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC (25) yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk BI (DPO).
“Pada Sabtu (11/03) sekira pukul 22.00 wib, berdasar info dari masyarakat terkait dgn peredaran narkotika yg dikirim melalui paket ekspedisi lalu tim opsnal melaksanakan pendalaman info tersebut berawal dari paket JNT yang diduga didalamnya narkotika jenis ganja yang dikirim ke alamat rumah terduga pelaku IC,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Suhermanto, tim opsnal melakukan pengecekan dan penggeledahan di TKP rumah IC dan ditemukan paket dengan bungkus warna kuning, diduga berisi ganja di atas meja ruang tamu yang disimpan oleh HN (istri terduga pelaku). HN mengaku, paket tersebut milik suaminya yaitu IC yang pada saat penggeledahan sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang Kecamatan Jambe.
“Kemudian tim opsnal bersama HN menuju Rutan Kelas I Tangerang Kecamatan Jambe dan sekira jam 01.30 Wib tim opsnal berhasil mengamankan IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan, menurut keterangan terduga IC, bahwa paket ganja tersebut adalah pesanan BI yaitu Warga Binaan di Rutan Kelas I Tangerang, kemudian terduga dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna dilakukan proses lanjut,” katanya.
Ia mengatakan, pada awalnya tersangka mendapatkan uang transferan dari BI (DPO) sebesar Rp3.000.000 untuk pembelian narkotika jenis ganja, lalu tersangka membeli narkotika jenis ganja dari salah satu platform media sosial dan tersangka membeli barang tersebut seharga Rp1.250.000, lalu narkotika jenis ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi JnT dengan nama penerima IC yang beralamat di Komplek BSD Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Dari hasil penangkapan, tim berhasil menagamankan beberapa barang bukti diantaranya satu buah paket yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto + 49,93 gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam kemudian dibalut dengan kain warna hijau,”
“Lalu dibungkus dengan plastik warna kuning, dan kemudian dibungkus kembali dengan plastik warna kuning kuning bertuliskan a.n pengirim AMALIA COLLECTION dan penerima tersangka IC, disita dari saksi yaitu istrinya HN, dan satu Hp merk Oppo F7 warna Hitam,” paparnya.
Suhermanto menjelaskan, upaya Ditresnarkoba Polda Banten dalam menangani hal ini adalah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika jenis Ganja, menyiapkan administrasi penyidikan.
“Melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan melakukan proses penyidikan lainnya, tim opsnal Subdit III melakukan pencarian terhadap BI (DPO), melakukan pemeriksaan terhadap istri sdr IC,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Ditresnarkoba Polda Banten.
“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar