News

Pemuda Asal Majasari Diciduk Polres Pandeglang

GELUMPAI.ID – Seorang pemuda IA (27) asal Desa Cidangiang Kecamatan Majasari diduga pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis ganja diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang Polda Banten pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Dalam keterangannya dijelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana bahwa berawal dari informasi masyarakat yang resah, terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Pandeglang.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya dalam keterangan pada Senin, 27 Maret 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku IA di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

“Petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna abu-abu yang didalamnya terdapat 2 bungkus kertas warna cokelat berisikan Narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Setelah melakukan interogasi terhadap saudara IA, lanjut Ilman, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari NU.

“Dari pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus kertas warna cokelat berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat brutto sebesar 15,19 gram 1 buah tas selempang warna abu-abu, saat dilakukan penggeledahan dirumahnya,” imbuhnya.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman selama 5 sampai 12 tahun penjara,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar