News

BNNP Banten Meringkus 2 Kurir Narkoba Jenis Sabu 12 Kilogram di Tanggerang

GELUMPAI.ID – Pada Rabu (6/9/2023), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap dua kurir narkoba di Kampung Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. Kedua pelaku ditangkap di sebuah gudang.

Penangkapan tersebut terjadi lantaran ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkoba. Pada Rabu (6/9) pukul 17.00 WIB, tim gabungan BNNP Banten melakukan penangkapan di suatu gudang di wilayah Kecamatan Priuk, Kota tangerang.

“Kemudian jam 17.00 kita bisa mengungkap menangkap 2 orang tersangka AS dan B keduanya 46 tahun yang satu warga Aceh tapi 30 tahun tinggal di Priuk yang satu kurang lebih 1 bulan di sana,” ungkap Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid, dalam konferensi pers di Kantor BNNP Banten.

Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat total 12,87 kilogram, 4 handphone dan 1 tas jinjing yang dipakai untuk menyimpan narkoba tersebut. Menurut keterangan salah satu pelaku, awalnya ada 19 bungkus sabu namun 7 bungkus sudah terjual.

Diketahui, pelaku diiming-imingi uang sebesar Rp 10 Juta per-satu bungkus yang terjual oleh orang yang mempekerjakannya. Tetapi, dari pengakuannya mereka belum sempat mendapatkan uang tersebut.

pihak BNNP Banten masih melakukan pemeriksaan terkait awal asal mula sabu tersebut. polisi mencurigai paket berasal dari wilayah Sumatera. Dan diduga target pasar dari para pelaku yaitu daerah Tangerang, Jakarta dan sekitarnya.

“Asal sabu masih kita kembangkan yang jelas dari wilayah Sumatera. Tujuan disbarkannya wilayah tangerang dan sekitarnya termasuk Jakarta,” ujar Rohmad.

Akibat perbuatnnya kedua tersangka terjerat Pasal 114, 112 dan 132 UU Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar