Mendag Ancam Cabut Izin Social Commerce yang Tak Taati Aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023
GELUMPAI.ID – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya akan menyurati pihak TikTok terkait lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
“Sudah keluar Permendag Nomor 31 Tahun 2023, sosial media tidak boleh menjadi social commerce, gak boleh, dia gak boleh, social media juga, dagang juga, buka toko juga, ngutangin juga, gak bisa diborong semua, (harus) diatur,” tegasnya, pada Rabu (27/9/2023).
“Pedagang UMKM sekarang sudah lega, katanya, dagangnya kemarin sepi karena ada social commerce,” imbuhnya, dikutip dari LambeTurah.co.id.
Zulkifli menjelaskan jika adanya peraturan ini akan mengatur fungsi sosial media agar tak terjadi lagi kekuatan tanpa kontrol. Nantinya sosial media hanya diperbolehkan iklan saja, dan tidak diperbolehkan adanya transaksi sendiri.
“Ada media sosial, ada penjualan online, ada e commerce, ada social commerce, social commerce itu diatur, hanya boleh iklan, gak boleh jualan, gak boleh transaksi, sudah diatur di Permendag Nomor 31 Tahun 2023,” ujarnya.
Pihaknya pun bakal segera menyurati pihak social commerce yang salah satunya adalah TikTok untuk menaati Permendag yang baru saja disahkan.
“Kita surati, kalau melanggar ada aturannya, diperingati, kalau diperingati masih enggak, ya diberi sanksi, cabut izinnya,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar