Bocoran Dari Mendag, Ada 10 Item Barang yang Boleh Impor Melalui E-commerce
GELUMPAI.ID – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa ada sekitar 10 item dalam daftar barang impor dengan nilai kurang dari $100 yang positif terdaftar atau diperbolehkan untuk diimpor langsung melintasi perbatasan melalui e-commerce.
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, daftar positif barang impor masih dalam tahap penyusunan.
“Nanti kita rumuskan apa saja yang bisa diatur. Tidak banyak, satu sampai sepuluh item,” kata Zulhas kepada media di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Selasa 10 Oktober 2023.
Zulhas tidak menjelaskan secara rinci mengenai daftar barang tersebut. Namun ia menegaskan, penjualan produk yang bernilai kurang dari 100 dolar atau sekitar 1,5 juta rubel dilarang di Indonesia.
Susunan daftar positif tersebut merupakan kelanjutan dari Pasal 19 Ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pengembangan Usaha, dan Pengawasan melalui Sistem Elektronik.
Peraturan ini diterbitkan pada 26 September 2023. Peraturan ini menyebutkan bahwa menteri akan menentukan produk dengan harga satuan kurang dari USD 100 yang boleh langsung masuk ke Indonesia berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga negara di luar kementerian.
Tinggalkan Komentar