Meski Ditahan, Bripda F Terduga Kasus Pemerkosaan Ternyata Masih Main TikTok
GELUMPAI.ID – Oknum anggota Polda Sulsel Bripda F diduga ketahuan masih aktif bermain TikTok selepas ditahan Propam terkait dugaan pemerkosaan wanita berusia 23 tahun.
Dikabarkan, Bripda F resmi ditahan pada Selasa (17/10/2023). Sementara itu, Kabid Propdam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi mengaku tak tahu jika Bripda F masih aktif bermain media sosial.
“Kita cek,” ucap Kombes Zulham, pada Kamis (19/10/2023).
Melalui keterangan yang diambil dari LambeTurah.co.id, akun TikTok Bripda F terpantau telah memposting ulang beberapa postingan di TikTok. Salah satunya adalah memposting ulang postingan quote.
“Ada raga yang mulai lelah. Ada rasa yang mulai tidak terarah,” isi quote yang dipostingnya tersebut.
Sebelumnya diketahui, Bripda F ditahan Propam Polda Sulsel sejak tiga hari yang lalu. Kombes Zulham menyampaikan bahwa kini, Bripda F telah ditahan dengan masa tahanan selama satu bulan.
“Untuk penahanan kita satu bulan,” kata Kombes Zulham kepada wartawan ketika jumpa pers di Mapolda Sulsel, pada Rabu (18/10/2023).
“Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri,” imbuhnya.
Bripda F terjerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri perihal dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.
“Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar