Oknum Kepala Sekolah di Serang Telah Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Pencabulan Siswanya
GELUMPAI.ID – Kepala sekolah SD Negeri di Kabupaten Serang berhasil diamankan oleh polisi atas dugaan pencabulan ke siswanya. Saat ini, kepala sekolah berinisial AS sudah ditahan polisi.
Diketahui, AS diatangkap pada Selasa (14/11/2023) dari tempat tinggalnya oleh tim dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
“Tersangka AS kita amankan hari Selasa di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, pada Kamis (16/11/2023).
“Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas bagian tertentu tubuh korban,” imbuhnya.
Kini, korban mengalami trauma dan menangis saat pulang ke rumah. Keluarga curiga dan akhirnya korban membongkar peristiwa yang dialaminya di sekolah.
“Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa,” ungkapnya.
Saat ini, oknum kepala sekolah itu telah ditetapkan jadi tersangka. Pelaku ditahan di rutan polres untuk dipemeriksa lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka ditahan di Rutan Polres Serang,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar