Otomania

Parkir Valet di Jakarta Kini Kena Pajak 10%, Ini Ketentuannya

Gelumpai.id, Otomotif – Seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Jakarta, masalah lahan parkir menjadi semakin krusial, khususnya bagi pemilik kendaraan pribadi. Salah satu layanan yang semakin populer adalah parkir valet, di mana pengemudi menyerahkan kendaraannya untuk diparkirkan oleh petugas. Namun, perlu diketahui, parkir valet kini termasuk dalam objek pajak.

Dikutip dari GridOto, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa parkir valet dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam Peraturan Daerah tersebut, dijelaskan bahwa Pungutan Bea Jasa Parkir Terpadu (PBJT) Jasa Parkir adalah pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk layanan parkir valet yang dikelola oleh pihak swasta. “Ini termasuk dalam objek pajak untuk layanan parkir valet, baik di pusat perbelanjaan, hotel, maupun tempat parkir swasta,” kata Morris, seperti yang disitat dari Tribunnews pada 15 November 2024.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jelas disebutkan bahwa parkir valet merupakan objek pajak yang dikenakan PBJT. Oleh karena itu, setiap penggunaan layanan parkir valet akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari biaya layanan valet yang dibayar pengguna.

Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk pusat perbelanjaan atau hotel, tetapi juga untuk tempat parkir swasta yang menyediakan layanan valet. Pajak ini otomatis ditambahkan pada biaya layanan parkir valet yang dibayar oleh pengguna.

Adapun tarif pajak untuk layanan parkir valet diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah tersebut, yang menyatakan bahwa tarif PBJT untuk berbagai jasa, termasuk parkir valet, adalah sebesar 10 persen.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat yang sering menggunakan layanan parkir valet di Jakarta diharapkan dapat memahami adanya biaya tambahan berupa pajak yang harus dibayar. “Bagi masyarakat yang sering menggunakan layanan valet di Jakarta, pastikan untuk memahami perhitungan ini. Selanjutnya mendukung implementasi pajak agar pembangunan daerah yang dijalankan pemerintah berjalan lancar,” ujar Morris.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar