Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Ini Larangan yang Harus Dipatuhi
Gelumpai.id, News – Masa tenang Pilkada 2024 resmi dimulai pada hari ini, Minggu (24/11). Periode ini berlangsung selama tiga hari, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Selama masa tenang, seluruh aktivitas kampanye pasangan calon kepala daerah dihentikan sementara. Sebelumnya, masa kampanye telah berlangsung selama hampir satu bulan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kegiatan kampanye tersebut meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat, pemasangan alat peraga kampanye (APK), hingga kegiatan lainnya.
Sebagai puncaknya, masyarakat akan memberikan hak suaranya pada Rabu (27/11). Presiden RI Prabowo Subianto juga telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.
Dilansir dari CNN Indonesia, sejumlah larangan tegas diberlakukan selama masa tenang. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut adalah beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi:
- Pasangan calon, partai politik, dan tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
- Media massa tidak diperkenankan menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri pasangan calon.
- Konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada, juga dilarang.
- Iklan pasangan calon kepala daerah dalam media apa pun tidak boleh ditayangkan.
- Akun media sosial resmi milik partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye harus dinonaktifkan selama masa tenang.
Dikutip dari peraturan tersebut, sanksi akan dikenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan ini. Berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp12 juta.
Selain itu, Ketua KPU mengingatkan semua pihak untuk menjaga integritas Pilkada dengan mematuhi aturan selama masa tenang. “Masa tenang merupakan waktu penting bagi masyarakat untuk mempertimbangkan pilihan tanpa pengaruh kampanye,” tegasnya.
Sebagai informasi, aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pemungutan suara. Segala bentuk pelanggaran dapat berdampak buruk pada kredibilitas proses demokrasi.
Dikutip dari CNN Indonesia, masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya secara bijaksana demi masa depan daerah masing-masing. Pemungutan suara ini menjadi langkah penting dalam menentukan pemimpin daerah yang mampu membawa perubahan positif.
Sumber: CNN Indonesia
Tinggalkan Komentar