Fenomena Downtrading Rokok dan Pengaruhnya terhadap Penerimaan Cukai Hasil Tembakau
GELUMPAI.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamati tren peralihan masyarakat ke rokok murah atau yang dikenal sebagai downtrading. Meski fenomena ini sudah diprediksi sebelumnya, dampaknya terhadap penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tetap menjadi perhatian utama pemerintah.
“Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini,” ungkap Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, saat berbicara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu, (24/11/2024).
Askolani menegaskan bahwa pihaknya akan memantau perubahan pola konsumsi ini secara cermat. Dia menambahkan, peralihan tersebut harus terjadi secara alami dan bukan akibat manipulasi produsen untuk menghindari tarif cukai.
“Jika downtrading terjadi karena alasan ekonomi, kita tidak bisa melawan. Tapi, jika ada praktik yang tidak sesuai aturan, seperti penyalahgunaan personifikasi atau peruntukan, kami akan menindak tegas,” tegasnya.
Evaluasi Kebijakan Tarif Cukai
Lebih lanjut, Askolani menyebutkan bahwa fenomena ini akan dijadikan bahan evaluasi untuk menyusun kebijakan tarif yang lebih efektif di masa depan. “Hal ini menjadi masukan untuk kebijakan tarif ke depan. Kita akan lihat lagi apa yang perlu disiapkan untuk tahun depan,” ujarnya.
Fenomena downtrading juga diangkat dalam laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR mengenai Laporan Semester I. Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani melaporkan bahwa penerimaan cukai tembakau mengalami kontraksi selama dua tahun berturut-turut.
“Penurunan penerimaan cukai ini terjadi karena banyak produsen rokok turun ke kelompok 3 yang tarifnya lebih murah, sehingga penerimaan cukai menurun,” jelasnya.
Sri Mulyani menambahkan, meskipun ada penurunan penerimaan, hal ini sejalan dengan tujuan pengendalian konsumsi tembakau melalui kebijakan cukai. “Kebijakan ini dirancang untuk mengendalikan produksi rokok, dan dampak ini memang yang diharapkan,” katanya.
Kebijakan CHT 2025 Tetap Stabil
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan keputusan RAPBN 2025 yang telah disetujui DPR.
Tinggalkan Komentar