Bisnis & Ekonomi News

PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Apa Saja yang Terkena Dampaknya?

Gelumpai.id, Ekonomi – Pemerintah telah menetapkan rencana untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam kebijakan tersebut, disepakati bahwa kenaikan PPN menjadi 11 persen telah diberlakukan sejak tahun 2022. Sementara itu, kenaikan lanjutan menjadi 12 persen akan mulai berlaku tahun depan. Lantas, barang dan jasa apa saja yang akan terdampak oleh penerapan PPN 12 persen ini?

Barang dan Jasa yang Terkena PPN

Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, penerapan PPN mencakup beberapa objek tertentu, antara lain:

  1. Penjualan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)
    Penjualan barang atau jasa ini dilakukan di daerah pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Contohnya, barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.
  2. Impor BKP atau Penggunaan JKP Tak Berwujud dari Luar Negeri
    Contoh konkret dari objek ini adalah layanan streaming musik dan film, seperti Netflix atau Spotify, yang digunakan oleh masyarakat di dalam negeri.
  3. Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP
    Barang atau jasa yang diekspor oleh pelaku usaha dengan status PKP juga termasuk dalam objek yang dikenai PPN.
  4. Tindakan Membangun Sendiri
    Aktivitas pembangunan yang dilakukan individu atau badan tanpa tujuan komersial juga dikenakan PPN, misalnya pembangunan rumah pribadi.
  5. Penyerahan Aktiva oleh PKP
    Jika aktiva yang awalnya tidak untuk diperjualbelikan dijual oleh PKP, maka aktiva tersebut juga menjadi objek PPN, dengan catatan PPN atas perolehannya sudah dibayar dan dapat dikreditkan.

Pengertian Barang Kena Pajak

Barang Kena Pajak (BKP) mencakup barang berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, serta barang tidak berwujud yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Dalam regulasi terbaru, yaitu UU HPP, cakupan BKP diatur menggunakan sistem negative list. Artinya, semua barang pada prinsipnya termasuk BKP kecuali secara spesifik dinyatakan tidak dikenai PPN.

Dampak Kenaikan PPN

Kenaikan PPN ini dipastikan akan berdampak pada harga barang dan jasa yang biasa digunakan masyarakat sehari-hari. Dilansir dari berbagai sumber, barang-barang seperti pakaian, tas, sepatu, alat elektronik, barang otomotif, sabun, hingga kosmetik akan mengalami kenaikan harga.

Tidak hanya barang fisik, layanan digital seperti streaming musik dan film juga tak luput dari PPN. Netflix, Spotify, dan platform serupa akan terus menjadi bagian dari objek pajak ini.

Dengan peningkatan tarif menjadi 12 persen, beban pengeluaran masyarakat diprediksi akan meningkat, khususnya untuk kebutuhan yang terkena PPN.

Sumber: Insert Live

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar