News

Sempro UIN Banten Tuntut Cabut KUHP Baru

GELUMPAI.ID – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Sekolah Progresif (Sempro) menggelar aksi unjuk rasa tuntut cabut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru disahkan.

Sejak statusnya masih Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Sempro sudah membahas dan menolak dari tahun 2019 tersebut.

Humas Aksi, Anang Nasrullah mengungkapkan alasan penolakan tersebut didasarkan karena kajian-kajian yang pihaknya lakukan sejak tahun 2019.

“Dirancangan KUHP yang sekarang, yang dikatakan bahwa mau merubah KUHP kolonial yang dulu itu dan berubah menjadi KUHP dari Indonesia sendiri (KUHAP Saat ini), kami rasa, bahkan lebih kolonial lagi dari KUHAP kolonial (Sebelumnya),” ungkapnya.

Anang menuturkan, bahwa karena kebijakan pengesahan KUHP ini terdapat pasal-pasal yang di mana dampaknya akan menyengsarakan banyak pihak.

“Terutama rakyat kecil, apalagi soal kebebasan berekspresi atau demonstrasi seperti tadi, yang dimana dipasal 256 itu, apabila ada orang yang unjuk rasa tanpa adanya pemberitahuan itu bisa dipidanakan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menanyakan bagaimana nasib kawan-kawan Buruh, semisal, seringkali kawan-kawan buruh melakukan aksi unjuk rasa dengan cara reaksioner.

“Ketika bermasalah perusahaannya, kebijakan perusahaannya bermasalah, mereka langsung aksi di situ, nah itu juga bakal berbahaya, katanya, pada Jumat (09/12).

Kemudian, dari KUHAP Pasal 188, soal pengajaran Lenin dan Marxisme, menurut pihaknya, itu adalah materi-materi yang mengembangkan daya pikir kritis dan revolusioner.

Begitu juga dengan KUHP Pasal 240 terkait penghinaan terhadap pemerintah, kalau misalnya kita tidak boleh memberi kritik, menjelekkan daripada instansi pemerintah.

“Nah, makanya kami bertanya apakah bobot dari pemerintah sendiri itu adalah sebobot tuhan, sehingga mereka tidak mau gitu untuk dikritisasi, apakah mereka juga tidak pernah mempunyai kesalahan,” tambahnya.

Pihaknya menilai bahwa pasal tersebut multitafsir, seperti pasal 240 dan 188 tersebut di ayat 1 dan ayat 6-nya, pihaknya juga menyebut pasal karet.

Dampak yang akan timbul dari KUHAP itu, dimana seseorang bisa saja mempidanakan hanya dengan mengajukan pasal-pasal tersebut.

Anang menegaskan, aksi yang dilakukan saat ini bukan pertama dan terakhir, pihaknya enggak bakal berhenti dan bosan untuk lebih mengedukasi, mempropagandakan KUHP tersebut.

“Kami akan memobilisasi massa lebih besar lagi, bahwa memang pengasahan dari KUHP ini adalah dampaknya berbahaya bagi rakyat. Jadi kita bakal ada mobilisasi nasional, tegasnya.

Sempro Tuntut Cabut KUHAP juga berharap, Presiden bisa membuat Peraturan Presiden (Perpu) untuk mencabut KUHAP yang telah disahkan.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar