News

Apakah Karyawan Swasta Resign Dapat Pesangon? Ini Penjelasannya

GELUMPAI.ID – Dalam dunia kerja, keputusan untuk mengundurkan diri atau diberhentikan dari pekerjaan adalah situasi yang mungkin dihadapi oleh sebagian besar karyawan swasta.

Namun, apa yang terjadi ketika seorang karyawan swasta memutuskan untuk mengundurkan diri atau bahkan diberhentikan oleh perusahaan tanpa menerima pesangon?

Perhitungan pesangon telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Oleh karena itu, perlu diketahui apakah pegawai yang berhenti tersebut berhak mendapatkan tunjangan atau tidak.

Sesuai UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, pegawai swasta yang berhenti dari pekerjaannya secara sukarela harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan resign secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas.
  3. Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Sedangkan menurut PP Nomor 35 Tahun 2021, pegawai yang berhenti secara sukarela akan mendapat santunan dan pesangon. Besaran ganti rugi yang akan diterima ditentukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

Usaha Bang Madun Bangkrut Usai Direview Food Vlogger, Terpaksa Pecat Karyawan
  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana diterima bekerja.
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sementara itu, besaran uang pisah ditetapkan sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Hal ini tidak diatur dalam peraturan pemerintah tersebut, namun pegawai yang melakukan PHK juga berhak mendapatkan surat keterangan kerja atau paklaring.

Pegawai yang dipecat juga berhak mendapatkan tunjangan berupa santunan dan pesangon, hanya saja yang membedakan hak pekerja korban PHK dengan pekerja yang mengundurkan diri atau resign adalah hak pesangon dan bonus masa kerja.

Karyawan yang dipecat berhak mendapatkan pesangon, sedangkan pekerja/pegawai yang berhenti atau mengundurkan diri tidak berhak mendapatkan pesangon.

Dalam dunia kerja, pengunduran diri dan pemecatan adalah situasi yang kompleks yang dapat memiliki implikasi hukum yang serius. Penting bagi pegawai swasta untuk memahami hak dan kewajiban mereka, serta ketentuan dalam kontrak kerja dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di wilayah mereka.

Livy Renata Sempat Takut Usai Dihujat karena Suka Raffi Ahmad

Jika ada ketidakpastian atau sengketa, sebaiknya konsultasikan dengan seorang ahli hukum yang berpengalaman untuk mendapatkan nasihat yang tepat.

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama