News

ASN Jakarta Dapat Diskon Jam Kerja Selama Ramadhan, Warga?

GELUMPAI.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1446 H. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025.

Berdasarkan SE tersebut, jam kerja ASN dari Senin hingga Kamis dipangkas menjadi hanya 7 jam. “Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB,” bunyi SE tersebut, Jumat (28/2/2025).

Sementara itu, pada Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang, dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Namun, jangan khawatir. Bagi warga yang membutuhkan layanan darurat, beberapa unit kerja seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran tetap beroperasi 24 jam.

ASN Bisa Fleksibel, Warga Tetap Butuh Layanan

Battle Sound Horeg di Laut Pasuruan Gegerkan Netizen, Tampil Tanpa Penerangan Canggih!

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.

“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja,” ungkap Chaidir.

Ia juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal. “Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,” lanjutnya.

Sumber: Kompas.com

Pemeriksaan Bupati Indramayu Lucky Hakim Terkait Perjalanan ke Jepang Tanpa Izin Resmi

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama