GELUMPAI.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1446 H. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025.
Berdasarkan SE tersebut, jam kerja ASN dari Senin hingga Kamis dipangkas menjadi hanya 7 jam. “Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB,” bunyi SE tersebut, Jumat (28/2/2025).
Sementara itu, pada Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang, dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Namun, jangan khawatir. Bagi warga yang membutuhkan layanan darurat, beberapa unit kerja seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran tetap beroperasi 24 jam.
ASN Bisa Fleksibel, Warga Tetap Butuh Layanan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.
“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja,” ungkap Chaidir.
Ia juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal. “Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,” lanjutnya.
Sumber: Kompas.com