GELUMPAI.ID — Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) melalui Balai Besar Pengujian Migas/Lemigas memastikan seluruh sampel bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin yang diuji di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.
Hasil ini diperoleh dari pengujian laboratorium terhadap 75 sampel BBM yang diambil dari 33 SPBU di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan serta Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang. Sampel tersebut mencakup berbagai angka oktan, yakni RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98.
“Hasil uji laboratorium Lemigas menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” ujar Kepala Balai Besar Pengujian Migas/Lemigas, Mustafid Gunawan, Jumat (28/2/2025).
Pengujian dilakukan dengan parameter yang mengacu pada standar Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, termasuk angka oktan (RON), massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi.
“Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku,” tambah Mustafid.
Sebagai contoh, hasil uji menunjukkan bahwa RON 90 memiliki rentang nilai antara 90,3 hingga 90,7; RON 92 berkisar antara 92,0 hingga 92,6; RON 95 berada di kisaran 95,3 hingga 97,2; dan RON 98 menunjukkan hasil antara 98,4 hingga 98,6.
Mustafid menegaskan, pengawasan mutu BBM akan terus dilakukan secara berkala demi memastikan kualitas bahan bakar yang dikonsumsi masyarakat tetap sesuai standar.
Plt Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mirza Mahendra, menambahkan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2025.
“Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut, Ditjen Migas secara berkala melakukan pengambilan sampel BBM untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga sesuai standar yang berlaku,” kata Mirza.
Pemerintah berharap transparansi hasil uji ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BBM yang beredar di pasaran.