GELUMPAI.ID – Drama kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Tom Lembong akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penyidikan dan memastikan berkas perkara sudah lengkap.
Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa setelah berkas dinyatakan P21, pihaknya segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2). “Iya sudah (lengkap berkas perkara). Hari ini pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya lewat pesan singkat.
Tom Lembong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih memenuhi stok gula nasional. Padahal, saat itu Indonesia justru mengalami surplus gula.
Kejagung juga menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, di mana Lembong menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang. Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp578 miliar.
Tak hanya Lembong dan CS, sembilan orang lainnya dari perusahaan swasta yang terlibat dalam pengolahan GKM menjadi GKP juga ikut terseret sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebijakan strategis yang seharusnya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gula di dalam negeri. Kini, publik menanti langkah hukum selanjutnya dalam persidangan.
Sumber: CNN Indonesia