GELUMPAI.ID – Aktris Blake Lively resmi mengajukan permohonan ke pengadilan AS untuk membatalkan gugatan pencemaran nama baik senilai $400 juta (sekitar Rp6,2 triliun) dari Justin Baldoni. Menurut tim hukumnya, tuntutan itu adalah aksi “balas dendam” yang mencoba membungkam Lively setelah ia menuduh Baldoni melakukan pelecehan seksual.
Dalam dokumen yang diajukan ke Pengadilan Federal Manhattan, pengacara Lively menyebut gugatan Baldoni sebagai bagian dari “kampanye jahat” untuk menghancurkannya karena berani berbicara tentang pelecehan dan tindakan balas dendam. “Hukum melarang penggunaan gugatan pencemaran nama baik sebagai senjata untuk membungkam korban,” tegas tim hukum Lively.
Lively juga meminta ganti rugi tambahan atas kerugian reputasi dan emosional yang ditimbulkan oleh Baldoni, perusahaan produksi Wayfarer Studios, dan beberapa pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Sampai saat ini, pihak Baldoni belum memberikan tanggapan resmi. Namun, baik Baldoni maupun Lively sama-sama membantah tuduhan satu sama lain.
Konflik Dimulai dari Film ‘It Ends With Us’

Perseteruan ini pertama kali mencuat ke publik pada Desember lalu, ketika Lively menuduh Baldoni melecehkannya saat syuting film “It Ends With Us.” Baldoni, yang juga menjadi sutradara dan lawan main Lively dalam film itu, diduga berusaha merusak reputasi Lively setelah tuduhan tersebut mencuat.
Setelah itu, Lively mengajukan pengaduan ke California Civil Rights Department, yang kemudian berlanjut ke gugatan resmi di pengadilan Manhattan. Sebagai balasan, Baldoni dan Wayfarer Studios menggugat balik Lively dengan tuntutan senilai $400 juta, menuduhnya melakukan kampanye fitnah bersama suaminya, Ryan Reynolds, serta media seperti New York Times.
Baldoni menuduh Lively mencoba “merebut” film tersebut dan menyalahkannya ketika strategi promosinya gagal dan mendapat reaksi negatif di media sosial.
Hakim Beri Sinyal Buruk untuk Baldoni

Hakim Distrik AS Lewis Liman, yang menangani kedua kasus ini, telah memberi sinyal bahwa gugatan Baldoni terhadap New York Times kemungkinan besar akan ditolak. Media tersebut sebelumnya menerbitkan artikel investigasi yang mengungkap dugaan skandal ini.