GELUMPAI.ID – Seorang bule asal Jerman yang juga bos Parq Ubud, Andrej Frey (53), terungkap menguasai 34 sertifikat tanah milik warga di daerah Tegallalang, Ubud, Gianyar. Tanah itu digunakan untuk membangun proyek wisata Parq Ubud dengan luas 1,8 hektare.
Menurut Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, proyek tersebut melibatkan tanah yang masuk dalam zona yang seharusnya dilindungi, seperti Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Bahkan, proyek itu menyimpang ke zona perkebunan dan pariwisata.
“Tanah itu malah alih fungsi, dan di zona P1, kini berdiri vila, spa center, serta peternakan yang masih tahap pembangunan,” ungkap Daniel, Jumat (24/1).
Frey kini sudah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan. Pihak polisi sudah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli terkait, mulai dari perangkat daerah Bali, hingga pemilik lahan.
Lebih parahnya lagi, akibat tindakan Frey, Pemerintah Kabupaten Gianyar kehilangan hampir dua hektare lahan produktif. “Luas tanah yang hilang mencapai 1,845 hektare dari total 1.752 hektare lahan produktif di Gianyar,” tambah Daniel.
Setelah serangkaian penyelidikan sejak November 2024, polisi menangkap Frey, yang juga menjabat sebagai Direktur di beberapa perusahaan besar di Bali, seperti PT Parq Ubud Partners dan PT Tomorrow Land Development Bali.
Parq Ubud sendiri sempat mendapat julukan “Kampung Rusia” karena banyaknya warga Rusia yang tinggal di sana. Bahkan, proyek ini sempat disegel Satpol PP pada November 2024 karena masalah izin.
Namun, setelah beberapa bulan, Parq Ubud ditutup permanen pada Senin (20/1), sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Gianyar. Video penutupan ini juga sempat viral di media sosial, dengan kejadian yang diwarnai kericuhan.