Hukum & Kriminal

Dirjen Anggaran Kemenkeu Terseret Kasus Jiwasraya, Ini Kronologinya

GELUMPAI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata alias IR sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya pada Jumat (7/2/2025).

Isa diduga terlibat dalam skandal korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan status hukum Isa dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.

“Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ujar Qohar.

Menurutnya, Isa memiliki peran dalam kerugian negara terkait Jiwasraya saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006-2012.

Kerugian Negara Capai Rp 16,8 Triliun

Soal Teror ke Tempo, ISKI Sebut Ancaman Serius Kebebasan Pers

Penyelidikan menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 16,8 triliun. Isa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16,807 triliun,” jelas Qohar.

Sebagai bagian dari penyidikan, Isa akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Kemenkeu Hormati Proses Hukum

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang Tom Lembong, Jaksa Desak Eksepsi Ditolak!

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Deni.

Namun, ia enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai sejak kapan Isa diperiksa dan siapa yang akan menggantikan posisinya sementara.

Kronologi Kasus Jiwasraya

Kasus Jiwasraya bermula sejak 2004, ketika perusahaan mulai mengalami insolvency sebesar Rp 2,769 triliun. Pada 2006-2007, ekuitas Jiwasraya negatif Rp 3,29 triliun akibat aset yang jauh lebih kecil dibanding kewajiban.

Laporan keuangan Jiwasraya untuk 2006-2007 mendapat opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena ketidakpastian informasi cadangan. Defisit terus membengkak hingga Rp 6,3 triliun pada 2009.

Sidang Praperadilan Hasto Skors, Hakim Minta Penjelasan

Laman: 1 2

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama