Pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan gagal bayar polis JS Saving Plan sebesar Rp 802 miliar. Setahun kemudian, ekuitasnya negatif Rp 27,24 triliun dengan kewajiban polis bermasalah mencapai Rp 15,75 triliun.
Nama investor besar seperti Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dan Heru Hidayat ikut terseret. Pada 2021, keduanya divonis penjara seumur hidup karena terbukti mengelola dana investasi Jiwasraya secara ilegal, menyebabkan kerugian negara Rp 16 triliun.
Isa diduga menjadi pihak yang meloloskan izin investasi dana JS Saving Plan Jiwasraya saat menjabat di Bapepam-LK.
Sumber: CNBC Indonesia