GELUMPAI.ID – Vadel Badjideh terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah Nikita Mirzani melaporkan Vadel yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak. “Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Nurma kepada wartawan, Kamis (13/2).
Penetapan status tersangka ini dilakukan usai pemeriksaan intensif pada Kamis (13/2) di Polres Metro Jakarta Selatan. Vadel diperiksa mulai pukul 15.00 WIB dan dicecar 53 pertanyaan oleh penyidik. Setelah gelar perkara pada pukul 19.30 WIB, status Vadel resmi naik menjadi tersangka.
Alat Bukti Kuat
Kompol Nurma menjelaskan bahwa keputusan menetapkan Vadel sebagai tersangka didukung alat bukti yang kuat. “Kami mempunyai alat bukti dari keterangan saksi dan ahli, termasuk visum,” kata Nurma.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan Nikita Mirzani pada September 2024 yang menuduh Vadel melakukan aborsi kepada anaknya, LM. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi, termasuk Nikita dan LM. Pada Oktober 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan pidana yang kuat.
Kasus Terus Berlanjut
Penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat bukti. Hingga kini, Vadel belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangkanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur terkenal dan menyangkut isu sensitif mengenai perlindungan anak. Bagaimana kelanjutan kasus ini? Gelumpai.id akan terus mengawal perkembangannya.
Sumber: CNN Indonesia