GELUMPAI.ID – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Duta Besar RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, menjadi sorotan publik. Tuduhan tersebut mencuat melalui petisi yang dirilis tim pengacara korban, Bowyard Partners, berjudul “Permintaan Mendesak untuk Intervensi dalam Kasus Pelecehan Seksual, Intimidasi, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang Melanggar Hukum,” pada Juni 2024.
Petisi itu mengungkap dugaan insiden terjadi pada 7 Februari di KBRI Abuja, saat korban membantu Usra mencari lokasi negara bagian Nigeria di peta kantornya. Dalam laporan tersebut, Usra disebut melakukan kontak fisik tak pantas, yang menyebabkan korban mengalami trauma psikologis berat. Akibatnya, korban harus kembali ke Indonesia untuk menjalani konseling.
Dilansir dari keterangan resmi pada Selasa (31/12), Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah “Roy” Soemirat, menyatakan bahwa pihaknya menanggapi laporan ini dengan serius. “Kemlu akan terus lakukan komunikasi dengan seluruh pihak terkait untuk memperoleh informasi yang komprehensif mengenai fakta yang terjadi,” ujar Roy.
Kemlu juga telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Roy menegaskan bahwa Kemlu berkomitmen menjaga kode etik dan profesionalisme tinggi di lingkungan kerja. “Kemlu senantiasa mewajibkan semua jajaran untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi serta tidak akan mentolerir perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika diplomatik,” lanjutnya.
Sebagai langkah pencegahan, Roy menyebut Kemlu telah mengeluarkan Surat Edaran sejak 2022 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Kemlu maupun perwakilan RI di luar negeri.
Pemeriksaan psikolog dari Kemlu RI menunjukkan bahwa korban mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD), memperkuat urgensi untuk menangani kasus ini secara menyeluruh.
Sumber: CNN Indonesia