Transaksi Aset Kripto dan NFT Bakal Diaudit, Aspakrindo: Jadi Makin Legitimate

 

 

GELUMPAI.ID – Rencana audit transaksi dan non-fungible token () oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) disambut baik oleh pelaku usaha .

Ketua Umum Asosiasi Pedagang

Langkah tersebut dinilai akan membuat industri dan menjadi legitimate dan semakin sehat.

“Pelaksanaan joint audit antara PPATK dan Bappebti akan membuat industri dan menjadi lebih sehat. Langkah ini bisa melindungi investor, pedagang dan lembaga terkait lainnya. Masyarakat juga bisa lebih confidence untuk masuk ke industri, karena sudah ada kejelasan transaksi yang dapat mencegah penyalahgunaan praktik pencucian uang,” kata pria yang akrab disapa Manda.

Seperti yang telah ketahui bersama, perdagangan aset kripto di Indonesia telah diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti, di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019 lalu.

Sementara, Bappebti akan menyusun kebijakan yang tepat, untuk mengatur transaksi di Indonesia. Akan tetapi, Bappebti masih menunggu ekosistem bursa kripto terbentuk.

Soal penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah massal, menurut Manda sudah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program APU-PPT Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan