GELUMPAI.ID — Universitas Mataram (Unram) terimbas kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat. Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan rektorat, sejumlah sektor mengalami pemangkasan, termasuk remunerasi dosen, penelitian, pengabdian masyarakat, hingga operasional kampus.
Surat tersebut ditandatangani oleh Rektor Unram, Prof. Bambang Hari Kusumo, pada Senin (24/2/2025). Dalam edaran itu, pembayaran remunerasi dosen hanya bisa dilakukan hingga Juni 2025. Setelah itu, pencairannya bergantung pada ketersediaan dana dari Kementerian Keuangan.
Syamsul Hidayat, dosen Fakultas Hukum Unram, memastikan efisiensi ini tidak berdampak pada tunjangan dosen. “Kami sudah mendapatkan surat edaran tersebut, efisiensi itu tidak berpengaruh pada tunjangan dosen, jadi aman,” katanya, Jumat (28/2/2025).
Namun, pernyataan berbeda datang dari Joko Jumadi, dosen Fakultas Hukum lainnya. Ia menyoroti pemangkasan anggaran penelitian hingga 40 persen. “Salah satu fondasi perguruan tinggi adalah penelitian. Jika anggarannya dikurangi drastis, kualitas pendidikan pasti terdampak,” ujarnya.
Selain itu, kampus juga menerapkan efisiensi operasional, seperti pembatasan penggunaan listrik, air, alat tulis kantor (ATK), hingga penonaktifan lift kecuali saat maintenance pagi dan sore. “Efisiensi ini bisa melanggar hak akses disabilitas,” kritik Joko.
Dampak kebijakan ini juga dirasakan mahasiswa. Yudiatna Dwi Sahreza, Sekjen BEM Unram, khawatir efisiensi bisa berujung pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). “Kami sedang konsolidasi. Jangan sampai kebijakan ini justru membebani mahasiswa,” katanya.
Senada, Ketua BEM Unram, Heriyanto, meminta transparansi dalam penerapan efisiensi. “Jika pemotongan anggaran tidak jelas, mahasiswa bisa dirugikan. Kampus harus memastikan hak mahasiswa tetap terjaga,” tegasnya.
Wakil Rektor II Unram, Prof. Sukardi, mengakui efisiensi berdampak pada aktivitas akademik. “Namun, kami menetapkan skala prioritas. Pelayanan dasar mahasiswa seperti praktikum dan perkuliahan tetap diutamakan,” jelasnya.