GELUMPAI.ID — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dugaan mandeknya penyidikan kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan Ganjar Pranowo.
KPK digugat karena dianggap menghentikan penyidikan kasus dugaan suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah periode 2014-2023. Eks Gubernur Jawa Tengah itu diduga terlibat dalam aliran dana bersama beberapa pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno.
“Putusan untuk praperadilan Ganjar,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, Minggu (2/3/2025).
Gugatan dengan nomor 11/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini diperiksa oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Lucy Ermawati.
Dugaan Korupsi: Uang Negara Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi
LP3HI melayangkan gugatan ini karena KPK tak kunjung memproses laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait kasus ini. Dugaan korupsi ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Direktur Asuransi Askrida, Hendro, serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri.
Dalam skema pemberian kredit, nasabah harus membayar premi asuransi ke Askrida. Seharusnya, Bank Jateng menerima cashback 15-16 persen dari kredit tersebut. Namun, dana ini justru diduga masuk ke rekening pribadi Direktur Utama Bank Jateng dan dibagikan kepada berbagai pihak, termasuk Ganjar Pranowo, dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp100 miliar.
Kurniawan menegaskan, laporan ini telah disampaikan ke KPK sejak 5 Maret 2024, tetapi belum ada perkembangan.
“Seolah-olah laporan dari IPW tersebut dijemur atau didiamkan oleh termohon,” ujar Kurniawan. “Perbuatan termohon patut diduga sebagai penghentian penyidikan materiil secara diam-diam yang tidak sah dan melawan hukum.”
KPK Bantah Tuduhan, LP3HI Tak Punya Legal Standing?
Menanggapi gugatan ini, tim hukum KPK menyatakan bahwa LP3HI tidak memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan karena bukan pihak pelapor dalam kasus ini.
Biro Hukum KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan UU KPK dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-X/2014.