News

Gegara Pailit, 8.400 Karyawan Sritex Kena PHK!

GELUMPAI.ID — PT Sritex akhirnya benar-benar tumbang. Setelah resmi diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, perusahaan tekstil raksasa ini kini di bawah kendali kurator.

Keputusan pahit pun diambil. Sebanyak 8.400 karyawan harus angkat kaki dari perusahaan per 26 Februari 2025. Jumat (28/2/2025) adalah hari terakhir mereka bekerja, sebelum perusahaan resmi tutup pada 1 Maret 2025.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan angkat bicara.

“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).

Ia mengklaim pemerintah sudah berusaha mencegah PHK massal ini, tapi kurator tetap memilih opsi pemecatan. Kini, langkah pemerintah adalah memastikan buruh mendapatkan haknya.

Jorge Martin Alami Patah Tulang dan Pneumothoraks Pasca Kecelakaan di Qatar

“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” tegas Noel.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, memastikan hak-hak buruh dalam pengawasan.

“Urusan pesangon jadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya, Kamis (27/2/2025).

Sebagai upaya mitigasi, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan di perusahaan lain di daerah tersebut.

Sumber: CNBC Indonesia

Jorge Martin Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Kecelakaan di Qatar GP

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama