GELUMPAI.ID — PT Sritex akhirnya benar-benar tumbang. Setelah resmi diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, perusahaan tekstil raksasa ini kini di bawah kendali kurator.
Keputusan pahit pun diambil. Sebanyak 8.400 karyawan harus angkat kaki dari perusahaan per 26 Februari 2025. Jumat (28/2/2025) adalah hari terakhir mereka bekerja, sebelum perusahaan resmi tutup pada 1 Maret 2025.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan angkat bicara.
“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Ia mengklaim pemerintah sudah berusaha mencegah PHK massal ini, tapi kurator tetap memilih opsi pemecatan. Kini, langkah pemerintah adalah memastikan buruh mendapatkan haknya.
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” tegas Noel.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, memastikan hak-hak buruh dalam pengawasan.
“Urusan pesangon jadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya, Kamis (27/2/2025).
Sebagai upaya mitigasi, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan di perusahaan lain di daerah tersebut.
Sumber: CNBC Indonesia