News

Hakim Kabulkan Penundaan Sidang Hasto Vs KPK, Batas Akhir 10 Maret

GELUMPAI.ID — Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditunda. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan KPK untuk menunda sidang selama satu minggu.

Hakim tunggal Afrizal Hadi menyatakan, permohonan penundaan tersebut diterima, tetapi hanya untuk satu kali. “Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu,” ujar Afrizal dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025. Hakim menegaskan bahwa jika KPK kembali absen dalam persidangan berikutnya, mereka akan dianggap melewatkan kesempatan yang diberikan.

“Kepada pihak termohon akan dilakukan pemanggilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan,” tegas Afrizal.

Gugatan Hasto berfokus pada sah atau tidaknya status tersangka yang diberikan KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan caleg PDI-P, Harun Masiku. Gugatan tersebut diajukan pada 17 Februari 2025 dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Gorden Kusam Bisa Kinclong Lagi, Ini Trik Cepatnya!

Sumber: KOMPAS

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama