GELUMPAI.ID — MinyaKita, minyak goreng rakyat yang diluncurkan pemerintah untuk menstabilkan harga, kembali jadi sorotan. Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mengungkapkan kebijakan harga saat ini perlu dikoreksi. Pasalnya, biaya produksi sudah jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Khudori, biaya produksi minyak goreng sangat dipengaruhi oleh harga bahan baku crude palm oil (CPO). Dalam enam bulan terakhir, harga CPO lokal berkisar Rp 15.000 hingga Rp 16.000 per kilogram. Padahal, untuk memproduksi MinyaKita sesuai HET Rp 15.700 per liter, harga CPO yang ideal adalah Rp 13.400 per kilogram. “Ini baru menghitung bahan baku CPO. Belum memperhitungkan biaya mengolah, distribusi, dan margin keuntungan,” jelasnya.
Dampak Kebijakan Harga Saat Ini
Distribusi MinyaKita diatur melalui skema wajib pasok pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO). Produsen menjual MinyaKita ke distributor pertama (D1) seharga Rp 13.500 per liter, lalu D2 menjual ke pengecer Rp 14.500 per liter, hingga akhirnya dijual ke konsumen dengan HET Rp 15.700 per liter. Dengan harga CPO yang tinggi, produsen berada di posisi sulit.
Jika kebijakan ini tidak dikoreksi, produsen harus memilih: menurunkan kualitas atau mengurangi isi kemasan agar tetap sesuai HET, atau menjual dengan harga di atas HET. “Keduanya melanggar aturan. Tapi kalau aturan yang ada tidak memungkinkan usaha eksis tanpa melanggar aturan, siapa yang patut disalahkan? Pengusaha atau pembuat regulasi?” tanya Khudori.
Solusi yang Disarankan
Khudori merekomendasikan pemerintah membuat kebijakan yang tidak mendistorsi harga. Salah satunya adalah memberikan subsidi langsung kepada kelompok miskin atau UMKM. “Uang hanya bisa digunakan untuk membeli MinyaKita. Cara ini tidak mendistorsi harga dan lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Pemerintah juga diminta untuk menyesuaikan regulasi yang lebih ramah pasar. Dengan kebijakan yang tepat, diharapkan harga MinyaKita tetap terjangkau tanpa harus mengorbankan kualitas.