GELUMPAI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Penahanan dilakukan usai Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Menanggapi langkah KPK, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi.
“Ya kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, KPK memiliki wewenang penuh dalam menahan serta mencegah tersangka kasus korupsi ke luar negeri. Namun, tersangka juga memiliki hak untuk membela diri melalui jalur hukum.
“Jadi di situlah akan terwujud keadilan. KPK boleh melakukan ini tapi dia juga bisa menggunakan lawyer untuk juga membela kepentingan hukumnya,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memilih tak banyak berkomentar.
“Jangan, itu tidak enak, tidak etis untuk saya komentari hal-hal yang lagi berproses di KPK,” ujarnya singkat. “Saya sama sekali tidak tahu,” tambahnya.
Sumber: CNBC Indonesia