Hukum & Kriminal News

Hukuman Harvey Moeis Naik 3 Kali Lipat, Tas Sandra Dewi Ikut Kena!

GELUMPAI.ID – Drama hukum Harvey Moeis makin panas! Pengadilan Tinggi Jakarta resmi memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara, naik tiga kali lipat dari vonis awal 6,5 tahun. Keputusan ini juga melebihi tuntutan jaksa yang hanya 12 tahun.

Ketua majelis hakim, Teguh Harianto, menyatakan Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang. “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” tegasnya di sidang, Kamis (13/2/2025).

Nggak cuma itu, hukuman pidana penggantinya juga naik dari Rp 210 miliar jadi Rp 420 miliar. Kalau dalam sebulan setelah vonis inkrah uang itu nggak dibayar, harta benda Harvey siap disita. Kalau hartanya nggak cukup? Tambah 10 tahun penjara lagi!

Tas-Tas Mewah Sandra Dewi Ikut Disita

Kasus ini juga menyeret barang-barang mewah milik istrinya, Sandra Dewi. Pengadilan memutuskan tetap menyita aset Harvey, termasuk tas-tas branded dan Mini Cooper hadiah ulang tahun Sandra. Meski mereka punya perjanjian pisah harta, majelis hakim tetap merampas aset tersebut sebagai bagian dari uang pengganti kerugian negara.

Hakim Teguh menegaskan, tindakan Harvey bikin rakyat makin terluka di tengah situasi ekonomi sulit. “Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat,” ujarnya.

Potongan Tarif Tol 20% Arus Balik Lebaran, Cek Tanggalnya!

Kejagung Dukung Keputusan Hakim

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik putusan ini. “Kami menghormati keputusan hakim yang memperberat hukuman Harvey Moeis, termasuk uang pengganti dan subsidernya,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Menurut Harli, pengadilan yang lebih tinggi punya hak untuk mengoreksi vonis sebelumnya demi menyesuaikan dengan aspek keadilan dan kondisi masyarakat.

Respons Panas dari Pihak Harvey

Sementara itu, kuasa hukum Harvey, Junaedi Saibih, langsung bereaksi keras. “Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law di Indonesia,” katanya. Ia menuding putusan ini lebih dipengaruhi opini publik ketimbang logika hukum. “Mohon doanya agar hukum bisa tegak kembali,” tambahnya.

Kini, publik menanti langkah hukum selanjutnya: akankah Harvey mengajukan kasasi atau menerima nasibnya?

Diskon Tol Arus Balik Lebaran 2025, Cek Tarifnya!

Laman: 1 2

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama