Ini Aturan Menikah Beda Agama Dalam Islam dan Undang-undang

Aturan Lengkap Mengenai Pernikahan Beda Agama Dalam Islam dan Undang-undang

GELUMPAI.ID – Akhir-akhir ini semakin banyak masyarakat yang mempertanyakan hukum .

Hal itu setelah adanya pernikahan beda agama di Surabaya, yang diputus legal oleh Surabaya.

Terbaru, PN Jakarta Selatan pun memutuskan untuk diperbolehkannya , namun hanya untuk pasangan Katolik-Protestan saja.

Persoalan pernikahan beda agama kerap menjadi perdebatan di ruang publik, khususnya di media sosial. Ada yang mengatakan, itu sah saja, selama saling suka antar yang menikah.

Tapi, ada juga yang menyatakan bahwa tidak bisa, karena hukum pernikahan beda agama dalam , itu haram. Apalagi, merupakan agama mayoritas di Indonesia.

Oleh karena itu, berikut Tim Gelumpai rangkum sejumlah dalil , baik itu secara agama maupun berdasarkan perspektif hukum negara.

Hukum Dalam

Berdasarkan fatwa () nomor: 4/MUNAS VII//8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama, terdapat dua poin utama.

Pertama, pernikahan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, pernikahan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak sah.

Adapun dalil agama yang digunakan oleh dalam mengeluarkan fatwa larangan pernikahan beda agama tersebut yakni:

Surat An Nisa ayat 3

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan