Ini Aturan Menikah Beda Agama Dalam Islam dan Undang-undang

Sejumlah dalil tersebut pun yang dijadikan sebagai acuan, bahwa pernikahan beda agama dilarang secara agama Islam.

Nikah Beda Agama Menurut Aturan Perundang-undangan

Di Indonesia, payung hukum mengenai pernikahan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Undang-undang tersebut, diatur pada Pasal 2 ayat 1 bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Pada ketentuan pasal tersebut, tidak diatur mengenai penjelasan perkawinan selain daripada berdasarkan hukum masing-masing agama.

Dilansir dari hukumonline.com, dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 40, disebutkan dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan wanita karena keadaan tertentu, salah satunya seorang wanita yang tidak beragama Islam.

UU tentang Perkawinan menitikberatkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan, sehingga penentuan boleh atau tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama.

Bila hukum agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Boleh atau tidaknya perkawinan beda agama tergantung pada ketentuan agamanya.

Sebenarnya, ada cara untuk ‘mengakali’ larangan menikah beda agama berdasarkan aturan Perundang-undangan. Untuk teknisnya, Getizen dapat membaca dengan cara KLIK DI SINI.

Demikian aturan mengenai menikah beda agama menurut Islam maupun menurut aturan Perundang-undangan. Semoga bisa menjawab pertanyaan dari Getizen yah.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan