GELUMPAI.ID – Investigasi terhadap Presiden Yoon Suk Yeol kembali dilanjutkan. Seperti dilaporkan oleh Yonhap News Agency, pihak berwenang di Korea Selatan tengah menghadapi tenggat waktu hingga Jumat untuk mendapatkan surat perintah yang memperpanjang masa penahanan atau melepaskan Yoon, yang kini tengah tersangkut kasus serius.
Untuk memperpanjang masa penahanan, pihak penyidik diperkirakan akan meminta pengadilan untuk menyetujui surat perintah penahanan selama 20 hari pada hari Jumat, menurut para ahli hukum.
Pada hari Rabu, Yoon menjadi presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap seiring penyelidikan terkait tuduhan pemberontakan saat ia sempat memberlakukan hukum darurat militer pada awal Desember. Saat ini, Yoon ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Seoul.
Meskipun pengacara Yoon menantang legalitas penangkapannya, Pengadilan Distrik Seoul memutuskan pada Kamis malam bahwa penangkapan Yoon sah secara hukum.
Yoon dijadwalkan untuk kembali diperiksa pada pukul 10 pagi (01:00 GMT) pada hari Jumat, menurut laporan Yonhap yang mengutip Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO). Hingga kini, CIO belum memberikan komentar mengenai hal tersebut.
Tidak jelas apakah Yoon, yang sejauh ini menolak untuk menjawab pertanyaan dari penyidik, akan setuju untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat ini. Sebelumnya, pada hari Kamis, Yoon menolak diperiksa, dengan pengacaranya mengutip alasan kesehatan sebagai faktor ketidakhadirannya.
Dengan tenggat waktu yang semakin mendekat, pihak berwenang memiliki 48 jam untuk memeriksa presiden yang sedang dimakzulkan tersebut, setelah itu mereka harus melepaskannya atau meminta surat perintah penahanan lebih lanjut.
Tenggat waktu 48 jam ini diperkirakan akan berakhir pada Jumat malam setelah sempat tertunda untuk memberi waktu bagi pengadilan meninjau tantangan atas penangkapan Yoon, kata Yonhap, mengutip CIO.
Pengacara Yoon, Seok Dong-hyeon, mengatakan pada Jumat bahwa penyidik diperkirakan akan meminta surat perintah penahanan. Ia juga berharap agar pengadilan dapat mempertimbangkan lebih hati-hati mengenai “ilegalitas” penangkapan tersebut saat meninjau surat perintah tersebut.