GELUMPAI.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) akhirnya angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Isa Rachmatarwata oleh Kejaksaan Agung pada 7 Februari 2025.
Manajemen Telkom menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Isa tidak terkait dengan jabatannya sebagai Komisaris Telkom. Kasus ini berkaitan dengan perannya sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012.
“Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/2).
Telkom menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
“Perseroan akan terus memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan perkembangan kasus dan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut pernyataan resmi tersebut.
Manajemen juga menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal, dan fungsi pengawasan Dewan Komisaris tidak terdampak oleh kasus ini.
“Perseroan akan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan menjaga kepercayaan publik terhadap Perseroan,” tutup pernyataan itu.
Sumber: CNBC Indonesia