GELUMPAI.ID — Kepala Desa Kohod, Arsin, membantah telah menyatakan siap membayar denda Rp 48 miliar yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Melalui kuasa hukumnya, Yunihar, Arsin mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait sanksi tersebut.
“Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami justru mengetahuinya dari berita,” ujar Yunihar, Sabtu (1/3/2025).
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menyebut bahwa Arsin dan anak buahnya telah siap membayar denda tersebut. Namun, kuasa hukum Arsin menilai pernyataan itu tidak sesuai fakta.
“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai tupoksi beliau,” kata Yunihar.
Saat ini, Arsin masih ditahan terkait dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Ia juga tengah mengajukan penangguhan penahanan agar dapat berkumpul dengan keluarganya selama bulan Ramadan.
“Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, semoga dipertimbangkan penyidik untuk dikabulkan,” tambah Yunihar.
Sementara itu, tim kuasa hukum masih menunggu surat resmi dari KKP sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sumber: KOMPAS