News

Kades Kohod Bantah Siap Bayar Denda Rp 48 M

GELUMPAI.ID — Kepala Desa Kohod, Arsin, membantah telah menyatakan siap membayar denda Rp 48 miliar yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Melalui kuasa hukumnya, Yunihar, Arsin mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait sanksi tersebut.

“Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami justru mengetahuinya dari berita,” ujar Yunihar, Sabtu (1/3/2025).

Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menyebut bahwa Arsin dan anak buahnya telah siap membayar denda tersebut. Namun, kuasa hukum Arsin menilai pernyataan itu tidak sesuai fakta.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai tupoksi beliau,” kata Yunihar.

Saat ini, Arsin masih ditahan terkait dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Ia juga tengah mengajukan penangguhan penahanan agar dapat berkumpul dengan keluarganya selama bulan Ramadan.

Jorge Martin Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Kecelakaan di Qatar GP

“Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, semoga dipertimbangkan penyidik untuk dikabulkan,” tambah Yunihar.

Sementara itu, tim kuasa hukum masih menunggu surat resmi dari KKP sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sumber: KOMPAS

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama